Logo
Beranda Semua Pengaduan Cek Kode Ajukan Pengaduan Login Admin
Beranda Daftar Pengaduan

Daftar Pengaduan

Seluruh pengaduan kepada Kanwil Kemenkum Sumatera Utara yang telah dipublikasikan.

Filter Pencarian

Daftar Pengaduan

PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (2), bahwa yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:a. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10.000.000,- (sepuluh jutarupiah) per-bulan.Adapun hal yang menjadi permasalahan, apakah tidak ada klaster utk kategorisasi jenis usaha yg dibebankan pajak tdk krn memberatkan usaha kategori mikro.

PERATURAN DAERAH KOTA Selesai

Peraturan daerah kota medan

Terkait berlakunya Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi sangat memberatkan masyarakat. Dimana tarif BPHTB di tetapkan sebesar 5% dari NJOP.. Dmna terkadang masyarakat menjual objek tanah dan bangunannya di bawah NJOP tetapi ketika ingin mengurus balik nama harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari NJOP.. Dan ada cara pengurangan melalui permohonan hal ini bisa terjadi proses diskriminasi bagi beberapa masyarakat.. Sehingga perlu pengkajian lebih jelas terhadap penetapan biaya BPHTB tersebut. 

PERATURAN DAERAH KOTA Proses

Kota Medan

Laporan terkait Perda kota Medan Nomor 5 tahun 2011..dimana pajak restoran dikenakan kepada konsumen yang berlaku untuk layanan makan/minum di restoran, cafe, rumah makan dan sejenisnya dengan omzet tertentu.. Hal ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.. Dmna konsumen harus membayar pajak makanannya.. Tetapi ada dugaan para pengusaha sering menyeleweng kan pajak restoran dan hadirnya tempat hiburan malam yg berkedok restoran.. Dan ada juga dugaan kebocoran PADnya.. Sehingga perlu pengkajian lebih mendalam terhadap prodak hukum daerah tsb. 

PERATURAN DAERAH KOTA Selesai

PBB

1. Mengapa nilai PBB di Kota Medan setiap tahun semakin tinggi, padahal kondisi ekonomi masyarakat belum tentu meningkat seiring dengan kenaikan tersebut?2. Apakah ada dasar perhitungan yang jelas dan transparan dari kenaikan PBB yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Medan?3. Apakah pemerintah kota sudah melakukan sosialisasi dan mendengar keluhan masyarakat terkait dampak kenaikan PBB ini?Berdasarkan hal diatas perlu pengkajian lebih mendalam mengenai pajak bumi dan bangunan dengan lahirnya peraturan walikota tentang pajak dan retribusi. 

PERATURAN WALIKOTA Selesai

Kenaikan NJOP Pematang Siantar

bahwa kenaikan sebesar itu terlalu drastis dan tidak adil. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan peninjauan ulang berdasarkan zonasi, bukan kenaikan yang seragam atau terlalu besar secara tiba-tiba .Ia juga menekankan bahwa kenaikan NJOP semestinya mencerminkan kondisi pembangunan dan infrastruktur kawasan. Jika tidak, kenaikan besar dapat menimbulkan resistensi atau bahkan tidak dibayar oleh warga .Bahwa hal ini sangat bertentangan atau kontradiktif dengan perekonomian di kota siantar. Sehingga berdasarkan hal tersebut perlu pengkajian yang sangat mendalam terhadap kenaikan NJOP yang harus di sesuaikan dengan perekonomian masyarakat pematang siantar.

PERATURAN WALIKOTA Selesai

Peraturan Daerah Kota Tentang Parkir Berlanggana

Peraturan walikota tentang parkir berlangganan masih perlu pengkajian yang lebih mendalam tentang efektivitas dan perlindungan konsumen bagi masyarakat kota Medan. Saat ini masih belum efektifnya parkir berlangganan dimana para juru parkir yg berada di wilayah kota Medan masih tetap meminta uang parkir padahal sudah jelas ada barcode yg menjadi tanda bahwa barcode tersebut terdaftar sebagai pengguna parkir berlangganan. Ketidaknyamanan para pengguna parkir berlangganan sangat kontradiktif dengan hadirnya Perwal tentang parkir berlangganan yang seharusnya menjamin dan memberi kenyamanan bagi pengguna parkir berlangganan..hal ini perlu pengkajian lebih jelas tentang Perwal tersebut apakah Perwal tentang parkir berlangganan sudah efektif dan mencerminkan cita cita hukum itu sendiri.

PERATURAN DAERAH KOTA Selesai

Peraturan walikota tentang parkir berlangganan

Peraturan walikota tentang parkir berlangganan masih perlu pengkajian yang lebih mendalam tentang efektivitas dan perlindungan konsumen bagi masyarakat kota Medan. Saat ini masih belum efektifnya parkir berlangganan dimana para juru parkir yg berada di wilayah kota Medan masih tetap meminta uang parkir padahal sudah jelas ada barcode yg menjadi tanda bahwa barcode tersebut terdaftar sebagai pengguna parkir berlangganan. Ketidaknyamanan para pengguna parkir berlangganan sangat kontradiktif dengan hadirnya Perwal tentang parkir berlangganan yang seharusnya menjamin dan memberi kenyamanan bagi pengguna parkir berlangganan..hal ini perlu pengkajian lebih jelas tentang Perwal tersebut apakah Perwal tentang parkir berlangganan sudah efektif dan mencerminkan cita cita hukum itu sendiri.

PERATURAN DAERAH KOTA Selesai

Peraturan walikota tentang parkir berlangganan

Peraturan walikota tentang parkir berlangganan masih perlu pengkajian yang lebih mendalam tentang efektivitas dan perlindungan konsumen bagi masyarakat kota Medan. Saat ini masih belum efektifnya parkir berlangganan dimana para juru parkir yg berada di wilayah kota Medan masih tetap meminta uang parkir padahal sudah jelas ada barcode yg menjadi tanda bahwa barcode tersebut terdaftar sebagai pengguna parkir berlangganan. Ketidaknyamanan para pengguna parkir berlangganan sangat kontradiktif dengan hadirnya Perwal tentang parkir berlangganan yang seharusnya menjamin dan memberi kenyamanan bagi pengguna parkir berlangganan..hal ini perlu pengkajian lebih jelas tentang Perwal tersebut apakah Perwal tentang parkir berlangganan sudah efektif dan mencerminkan cita cita hukum itu sendiri.

PERATURAN DAERAH KOTA Ditolak

Instruksi Perguruan Tinggi Tidak Sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Zonasi Kegiatan

Saya ingin melaporkan bahwa terdapat instruksi dari sebuah perguruan tinggi swasta di Kota X yang mewajibkan kegiatan praktik lapangan dilakukan di zona hijau lingkungan tempat tinggal masyarakat. Hal ini menimbulkan dampak kebisingan dan gangguan kenyamanan warga, yang diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2020 tentang Zonasi dan Ketertiban Lingkungan Kota X. Instruksi tersebut tidak mengindahkan adanya pembatasan zona kegiatan akademik di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan tenang oleh Perda tersebut. Mohon agar kegiatan ini ditinjau ulang dan diberikan sanksi apabila terbukti melanggar.

INSTRUKSI PERGURUAN TINGGI Ditolak